MANAJEMEN KEUANGAN TENTANG PASAR KEUANGAN
BAB III
PASAR KEUANGAN
PASAR KEUANGAN
1. PASAR KEUANGAN
Pasar keuangan dapat diartikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Meskipun ada dua pihak utama yang terlibat dalam pasar keuangan, untuk memfasilitasi aliran dana tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya lembaga perantara (yang kemudian disebut sebagai lembaga perantara keuangan). Perantara keuangan muncul untuk membantu mengefektifkan aliran dana dari pihak surplus kepada pihak defisit dana. Dalam pasar keuangan tersebut, aliran dan diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan (sekuritas atau surat berharga). Instrumen keuangan pada dasarnya merupakan surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan defisit dana.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4)
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
Pasar keuangan dapat diartikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Meskipun ada dua pihak utama yang terlibat dalam pasar keuangan, untuk memfasilitasi aliran dana tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya lembaga perantara (yang kemudian disebut sebagai lembaga perantara keuangan). Perantara keuangan muncul untuk membantu mengefektifkan aliran dana dari pihak surplus kepada pihak defisit dana. Dalam pasar keuangan tersebut, aliran dan diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan (sekuritas atau surat berharga). Instrumen keuangan pada dasarnya merupakan surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan defisit dana.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4)
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
2. JENIS – JENIS PASAR KEUANGAN
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
1. Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
3. Pasar komoditi, yang menfasilitasi perdagangan komodil.
Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi
4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
5. Pasar asuransi, yang menfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
Pasar valuta asing, yang menfasilitasi perdagangan valuta asing.
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu :
Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
1. Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
3. Pasar komoditi, yang menfasilitasi perdagangan komodil.
Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi
4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
5. Pasar asuransi, yang menfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
Pasar valuta asing, yang menfasilitasi perdagangan valuta asing.
INSTRUMEN PASAR UANG
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang antara lain:
1 . Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Sertifikat Deposito
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
Sertifikat Deposito
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
3. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
4. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
5. Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
6. Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
7. Treasury Bills
Surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari – 1 tahun.
8. Promissory Notes
Surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitu
CIRI – CIRI PASAR KEUANGAN
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang, antara lain :
Pelaku Pasar Uang, antara lain :
A. Bank
B. Yayasan
C. Dana Pensiun
D. Perusahaan Asuransi
E. Perusahaan-perusahaan besar
F. Lembaga Pemerintah
G. Lembaga Keuangan lain
H. Individu Masyarakat
B. Yayasan
C. Dana Pensiun
D. Perusahaan Asuransi
E. Perusahaan-perusahaan besar
F. Lembaga Pemerintah
G. Lembaga Keuangan lain
H. Individu Masyarakat
TUJUAN PASAR KEUANGAN
Dari pihak yang membutuhkan dana :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2.Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4.Sedang mengalami kalah keliring.
2.Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4.Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
Spekulasi
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
Spekulasi
MANFAAT PASAR KEUANGAN
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitann dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabungkan dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
FUNGSI PASAR KEUANGAN
Adapun fungsi pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
2. Sebagai sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
3. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
ok
BalasHapus